Welcome!

Gaharu Safety Melayani Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi Kemnaker RI Jasa Training Dan Sertifikasi Internal Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Jasa Perpanjangan Lisensi Kemnaker RI Jasa Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster

View Work Hire Me!

About Me

Sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI Dan Internal)
Perpanjangan (Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker)
Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat
Who am i

GAHARU SAFETY

Gaharu Safety

adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

Services

Sertifikasi BNSP

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Untuk: POLB3, PPLB3, POPAL, PPPA, POPPU, PPPU, Manager Energ, Auditor Energi dll

Sertifikasi Kemnaker RI

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI Untuk: Ahli K3 Umum, Ahli K3 Kimia, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Auditor SMK3 dll

Training Dan Sertifikasi Internal

Jasa Training dan Sertifikasi Internal Untuk: Safety Riding, Statistical Process Control (SPC) dll

Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Riksa Uji

Jasa Riksa Uji dan Sertifikasi Layak Pakai untuk: Instalasi Penyalur Petir, Instalasi Hydrant, Mesin Produksi, Genset, Pesawat Uap, Pesawat Angkat Angkut (Forklift, Crane) dll

Safety Sign dan Poster

Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster K3

Galery

Technical Inspection & Certification Scissor Lift



DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 173
(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian
(2) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian

Pasal 176
(1) Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 174 ayat (1) huruf b untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali

SCOPE PEMERIKSAAN

A. Pemeriksaan dan pengujian pertama
    1. Pemeriksaan dokumen
    2. Pemeriksaan visual
    3. Pengukuran teknis/dimensi
    4. Pengujian tidak merusak pada komponen utama dan/atau yang menerima beban
    5. Pengujian fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
    6. Pengujian beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% beban kerja 
    aman
    7. Pengujian beban statis harus dilaksanakan
    Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 175 (2)

B. Pemeriksaan dan pengujian berkala
    1. Pemeriksaan dokumen
    2. Pemeriksaan visual
    3. Pengukuran teknis/dimensi
    4. Pengujian tidak merusak pada komponen utama dan/atau yang menerima beban
    5. Pengujian fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
    6. Pengujian beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% beban kerja 
    aman
    7. Pengujian beban statis harus dilaksanakan
    Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 176 (3)

C. Pemeriksaan dan pengujian khusus
    Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 177

D. Pemeriksaan dan pengujian ulang
    Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 178

DOKUMENTASI




JURU LAS LISTRIK (SHIELDED METAL ARC WELDING (SMAW))



DASAR HUKUM
JURU LAS LISTRIK (SHIELDED METAL ARC WELDING (SMAW))

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker 02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja (Lihat)

Pasal 10
Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat menunjukan ketrampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, dan 6G.
b. untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las 1G, 2G, 3G dan 4G.
c. untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.

Pasal 29
1) Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buku kerja juru las.
2) Sertifikat juru las dan buku kerja juru las tersebut ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur.

Pasal 31
Setiap 3 (tiga) bulan sekali Pengurus atau juru las harus memperlihatkan buku kerja juru las kepada Pegawai Pengawas setempat untuk dicatat dan diketahui.

Pasal 32
Pengurus wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.

Pasal 33
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana tersebut pasal 32 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
JURU LAS LISTRIK (SHIELDED METAL ARC WELDING (SMAW))

1.KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
    b. Peraturan perundang-undangan
        Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
        Permenaker No 2 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las
2.KELOMPOK INTI
    a. Pengetahuan dasar bahan
        Pengetahuan Logam Ferrous dan Logam Non-Ferrous
        Sifat Mampu Las dari Logam (Weld-ability of materials)
        Sifat Sifat Logam Secara UMUM
        Perubahan Struktur Mikro pada sambungan Las (HAZ)
        Metallurgy Las
        Perlakuan Panas (Heat treatment) Logam las
    b. Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Tipe Pengelasan (welding Type)
        Set-up Welding Power Source
        Set-up Welding Parameter
        Teknology Pengelasan (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Persiapan Sambungan Las
        Pengaturan/pemilihan jenis arus Las
        Pengujian Hasil Las
        Implementasi WPS pada proses pengelasan
        Kualifikasi Juru las untuk Plate or Pipe
        Kualifikasi Juru Las untuk Fillet Weld atau Groove Welds
        Identifikasi cacat cacat Las (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Pengetahuan tentang las electroda las
        Keselamatan Kerja dan PPE di pengelasan (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Pengetahuan tentang jenis jenis gas pelindung CO, CO2, Argon dll
    c. Teknik pengelasan
        Pengelasan Fillet dan Pengelasan Groove
        Jenis – Jenis Sambungan dasar (Basic Type of joint)
        Persiapan Sambungan Las
        Posisi Pengelasan (Welding Position)
        Klasifikasi Proses Pengelasan Logam
        Parameter Pengelasan dan dasar teknology pengelasan
        Code pengelasan yang berkaitan dengan Standard
            a. American Welding Society (AWS) related to ASME Section IX
            b. European Welding Federation (EWF) related to ISO standard
        Welding Procedure Specification (WPS) and Procedure Qualification Record (PQR)
        implementation at welding practice.
        Daerah Terpengaruh Panas pada Sambungan Las (HAZ – Zone)
        Cacat cacat Las (Welding Defect)
        Sifat mampu las material (Weld ability kind of materials)
        Distorsi Pengelasan (Welding Distortion)
    d. Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikannya
    e. Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
        Identifikasi Bahaya Pada bidang Kelistrikan
        Identifikasi Bahaya pada sumber gas (fume)
        Identifikasi Bahaya pada Ledakan
        Identifikasi Bahaya pada spatter
        Identifikasi Bahaya pada Sinar Ultraviolet
        Confine Space
        Personal Protection Equipment (PPE)
        Ergonomic of welding
3.EVALUASI
    a. Teori
    b. Praktek
        Posisi pengelasan untuk (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW):
            1) Kelas III meliputi 1G, 2G
            2) Kelas II meliputi 1G, 2G, 3G, 4G
            3) Kelas I meliputi 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, 6G
        Posisi pengelasan sesuai dengan kemampuan welder dan saran dari Instruktur.


Posisi pengelasan
Berdasarkan: Permenaker 02 Tahun 1982, lampiran I, tabel 2

Berdasarkan Permenaker 02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
JURU LAS LISTRIK (SHIELDED METAL ARC WELDING (SMAW))

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    a. Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTA)
    b. Ketentuan Ijazah
            Ijazah Wajib Scan / Foto berwarna
            Ijazah boleh Scan / Foto hitam putih asalkan ada cap legalisir biru
            Ijazah boleh scan / Foto hitam putih asalkan membuat surat pernyataan mutlak bermaterai
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Sample)
    a. Menyatakan peserta Adalah benar karyawan dari Perusahaan
    b. Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
    c. Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti training / pembinaan
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Sample)
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) (Sample)
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
JURU LAS LISTRIK (SHIELDED METAL ARC WELDING (SMAW))

Metode: Blended Training (Online & Offline)
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (5 hari / 50 jp)

Tempat:
Hari ke 1
Online Training (Materi Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 2-5
Offline Training (Praktek & Materi Teknis) bertempat di
SMK N 1 Karawang, Karawang, Jawa Barat
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

SUSUNAN KEGIATAN
JURU LAS LISTRIK (SHIELDED METAL ARC WELDING (SMAW))


JADWAL TERDEKAT
JURU LAS LISTRIK (SHIELDED METAL ARC WELDING (SMAW))


TERIMA KASIH

JURU LAS GAS (GAS TUNGSTEN ARC WELDING (GTAW))



DASAR HUKUM
JURU LAS GAS (GAS TUNGSTEN ARC WELDING (GTAW))

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker 02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja (Lihat)

Pasal 10
Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat menunjukan ketrampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, dan 6G.
b. untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las 1G, 2G, 3G dan 4G.
c. untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.

Pasal 29
1) Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buku kerja juru las.
2) Sertifikat juru las dan buku kerja juru las tersebut ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur.

Pasal 31
Setiap 3 (tiga) bulan sekali Pengurus atau juru las harus memperlihatkan buku kerja juru las kepada Pegawai Pengawas setempat untuk dicatat dan diketahui.

Pasal 32
Pengurus wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.

Pasal 33
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana tersebut pasal 32 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
JURU LAS GAS (GAS TUNGSTEN ARC WELDING (GTAW))

1.KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
    b. Peraturan perundang-undangan
        Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
        Permenaker No 2 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las
2.KELOMPOK INTI
    a. Pengetahuan dasar bahan
        Pengetahuan Logam Ferrous dan Logam Non-Ferrous
        Sifat Mampu Las dari Logam (Weld-ability of materials)
        Sifat Sifat Logam Secara UMUM
        Perubahan Struktur Mikro pada sambungan Las (HAZ)
        Metallurgy Las
        Perlakuan Panas (Heat treatment) Logam las
    b. Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Tipe Pengelasan (welding Type)
        Set-up Welding Power Source
        Set-up Welding Parameter
        Teknology Pengelasan (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Persiapan Sambungan Las
        Pengaturan/pemilihan jenis arus Las
        Pengujian Hasil Las
        Implementasi WPS pada proses pengelasan
        Kualifikasi Juru las untuk Plate or Pipe
        Kualifikasi Juru Las untuk Fillet Weld atau Groove Welds
        Identifikasi cacat cacat Las (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Pengetahuan tentang las electroda las
        Keselamatan Kerja dan PPE di pengelasan (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
        Pengetahuan tentang jenis jenis gas pelindung CO, CO2, Argon dll
    c. Teknik pengelasan
        Pengelasan Fillet dan Pengelasan Groove
        Jenis – Jenis Sambungan dasar (Basic Type of joint)
        Persiapan Sambungan Las
        Posisi Pengelasan (Welding Position)
        Klasifikasi Proses Pengelasan Logam
        Parameter Pengelasan dan dasar teknology pengelasan
        Code pengelasan yang berkaitan dengan Standard
            a. American Welding Society (AWS) related to ASME Section IX
            b. European Welding Federation (EWF) related to ISO standard
        Welding Procedure Specification (WPS) and Procedure Qualification Record (PQR)
        implementation at welding practice.
        Daerah Terpengaruh Panas pada Sambungan Las (HAZ – Zone)
        Cacat cacat Las (Welding Defect)
        Sifat mampu las material (Weld ability kind of materials)
        Distorsi Pengelasan (Welding Distortion)
    d. Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikannya
    e. Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
        Identifikasi Bahaya Pada bidang Kelistrikan
        Identifikasi Bahaya pada sumber gas (fume)
        Identifikasi Bahaya pada Ledakan
        Identifikasi Bahaya pada spatter
        Identifikasi Bahaya pada Sinar Ultraviolet
        Confine Space
        Personal Protection Equipment (PPE)
        Ergonomic of welding
3.EVALUASI
    a. Teori
    b. Praktek
        Posisi pengelasan untuk (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW):
            1) Kelas III meliputi 1G, 2G
            2) Kelas II meliputi 1G, 2G, 3G, 4G
            3) Kelas I meliputi 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, 6G
        Posisi pengelasan sesuai dengan kemampuan welder dan saran dari Instruktur.


Posisi pengelasan
Berdasarkan: Permenaker 02 Tahun 1982, lampiran I, tabel 2

Berdasarkan Permenaker 02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
JURU LAS GAS (GAS TUNGSTEN ARC WELDING (GTAW))

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    a. Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTA)
    b. Ketentuan Ijazah
            Ijazah Wajib Scan / Foto berwarna
            Ijazah boleh Scan / Foto hitam putih asalkan ada cap legalisir biru
            Ijazah boleh scan / Foto hitam putih asalkan membuat surat pernyataan mutlak bermaterai
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Sample)
    a. Menyatakan peserta Adalah benar karyawan dari Perusahaan
    b. Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
    c. Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti training / pembinaan
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Sample)
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) (Sample)
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
JURU LAS GAS (GAS METAL ARC WELDING (GMAW))

Metode: Blended Training (Online & Offline)
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (5 hari / 50 jp)

Tempat:
Hari ke 1
Online Training (Materi Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 2-5
Offline Training (Praktek & Materi Teknis) bertempat di
SMK N 1 Karawang, Karawang, Jawa Barat
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

SUSUNAN KEGIATAN
JURU LAS GAS (GAS TUNGSTEN ARC WELDING (GTAW))


JADWAL TERDEKAT
JURU LAS GAS (GAS TUNGSTEN ARC WELDING (GTAW))


TERIMA KASIH

Technical Inspection & Certification Instalasi Alarm Kebakaran Automatik



TECHNICAL INSPECTION & CERTIFICATION INSTALASI ALARM KEBAKARAN AUTOMATIK
1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Single Line, Etc )
2. Pemeriksaan Visual ( Panel Control, Smoke/ Heat Detector Etc )
3. Uji fungsi/ Funtion Test *

DETEKTOR*
1. Detektor asap
2. Detector panas
3. Detector nyala api
4. Manual breaking glass
5. Alarm bell (lonceng)
6. Prosedur alarm general

SISTEM ALARM & KONTROL PANEL*
1. Indikator kelompok zona
2. Indikator zona alarm
3. Indikator kesalahan
4. Sakelar pengujian alarm
5. Sakelar pengujii battery
6. Sakelar sekat alarm
7. Catu daya (AC/DC)
8. Instalasi listrik alarm

Note:
Berdasarkan Permenaker Nomor 02 Tahun 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis (Lihat)


Technical Inspection & Certification Instalasi Hydrant


TECHNICAL INSPECTION & CERTIFIKATION INSTALASI HYDRANT
1. Review Document ( Manual Book, Drawing Design, Single Line, Etc )
2. Visual Inspection ( Pipe Installation, Outdoor/Indoor Hydrant, Sprinkler, Pump, Panel Control, Etc ) * 
3. Uji fungsi/ Funtion Test

HYDRANT SISTEM INSTALASI JARINGAN UTAMA
1. Pipa Hisap
2. Pipa Utama
3. Pipa Cabang Utama
4. Pipa Cabang Lainnya
5. Kondisi Penampungan Air
6. Gate Valve
7. Check Valve
8. Kerangka Uji
9. Pompa Utama
10. Pompa Pacu
11. Pressure Swicth Pompa
12. Panel Listrik Pompa
13. Instalasi Listrik Pompa
14. Manometer Valve
15. Foot Valve
16. Pressure Release

HYDRANT BOX/ ROL
1. Slang
2. Katup Pengeluaran
3. Kondisi cat
4. Lampu Indikator

HYDRANT PILAR
1. Kopling Pengeluaran
2. Sambungan
3. Slang
4. Katup Pengeluaran

SISTEM ALARM KONTROL PANEL
1. Indikator kelompok zona
2. Indikator zona alarm
3. Indikator kesalahan
4. Sakelar pengujian alarm
5. Sakelar pengujii battery
6. Sakelar sekat alarm
7. Catu daya (AC/DC)
8. Instalasi listrik alarm

DOKUMENTASI








Petugas K3 Kimia



DASAR HUKUM
Petugas K3 Kimia

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Kepmenaker Nomor 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja (Lihat)

Pasal 2:
Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pasal 3:
Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi:
a. Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label
b. Penunjukan petugas kimia dan ahli k3 kimia

Pasal 15:
(1). Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya besar.
(2). …

Pasal 16:
Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib:
a. Memperkerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan system kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan system kerja sift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
b. Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
c.

MATERI
Petugas K3 Kimia

1. KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan K3 Nasional
    b. Peraturan Perundang-Undangan K3 (UU No 1 Tahun 1970)
    c. Peraturan Perundang-Undangan K3 Bidang Kimia Di Tempat Kerja
2. KELOMPOK INTI
    a. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
    b. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
    c. Prosedur Kerja Aman
    d. Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
    e. Penilaian dan Pengendalian Resiko Bahan Kimia Berbahaya
    f. Pengendalian Lingkungan Kerja
    g. Penyakit Akibat Kerja yang disebabkan Faktor Kimia dan cara Pencegahannya
    h. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
    i. Lembar data Keselamatan Bahan dan Label
    j. Dasar Toksikologi
    k. P3K Kimia
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Peningkatan Aktivitas P2K3
    b. Studi Kasus
4. EVALUASI
    a. Teori
    b. Praktek Lapangan

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Petugas K3 Kimia

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    a. Minimal Pendidikan SLTA.
    b. Ketentuan Ijazah
            Ijazah Wajib Scan / Foto berwarna
            Ijazah boleh Scan / Foto hitam putih asalkan ada cap legalisir biru
            Ijazah boleh scan / Foto hitam putih asalkan membuat surat pernyataan mutlak bermaterai
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Sample)
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Sample)
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) (Sample)
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
Petugas K3 Kimia

Metode: Online Training
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (6/8 hari / 60/85 jp)

Tempat:
Hari ke 1-5
Online Training (Materi dinar & teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 6
Online Training (ujian teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)


Teknisi K3 Listrik


DASAR HUKUM
Teknisi K3 Listrik

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan K3 listrik di tempat kerja

Pasal 6
1. …
2. …
3. Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:
    a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau
    b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3
4. Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh
    a. Teknisi K3 Listrik pada Perusahaan, atau
    b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3

Pasal 7:
Untuk Perusahaan Yang Memiliki Pembangkit Listrik Lebih Dari 200 (Dua Ratus) Kilo Volt Ampere Wajib Mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik

3. Permenaker No 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Ditempat Kerja (Klik Disini)
4. Kepdirjen No 47 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik (Klik Disini)
5. Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik (Klik Disini)
6. Permenaker No 02 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Instalasi Pengalur Petir (Klik Disini)
7. Permenaker No 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir (Klik Disini)

MATERI
Teknisi K3 Listrik

1. KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan, pembinaan dan pengawasan K3
    b. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik
2. KELOMPOK INTI
    a. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    b. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    c. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    d. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    e. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    f. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    g. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    h. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    i. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
    j. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
    k. Praktek
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Identifikasi potensi bahaya listrik
    b. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik
4. EVALUASI
    a. Evaluasi teori

PERSYARATAN PESERTA
Teknisi K3 Listrik

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    a. Minimal Pendidikan SLTA
    b. Berdasarkan Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik
    c. Ketentuan Ijazah
            Ijazah Wajib Scan / Foto berwarna
            Ijazah boleh Scan / Foto hitam putih asalkan ada cap legalisir biru
            Ijazah boleh scan / Foto hitam putih asalkan membuat surat pernyataan mutlak bermaterai
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Sample)
    a. Menyatakan peserta Adalah benar karyawan dari Perusahaan
    b. Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
    c. Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti training / pembinaan
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Sample)
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) (Sample)
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
Teknisi K3 Listrik

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (7 hari / 65/70 jp)

Tempat : Hari ke 1 - 5
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 6
Offline Training bertempat di
Training Center Bekasi / Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 7
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

FORM PENDAFTARAN


Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)


DASAR HUKUM
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian (Klik Disini)

Pasal 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian

Pasal 3
Bekerja Pada Ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:
a. Perencanaan
b. Prosedur Kerja
c. Teknik Kerja Aman
d. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan angkur, dan
e. Tenaga Kerja

Pasal 31
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang:
a. Kompeten; dan
b. Berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.

Pasal 35
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu);
b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua);
c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu);
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua); dan
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga).

Penjelasan dan detail:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) / TKBT 1, selengkapnya pasal 36
    Pasal 36
  (1)Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara.
   (2)Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau pada Lantai Kerja Sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint); dan
b. bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga.

b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua) / TKBT 2, selengkapnya pasal 37
    Pasal 37
    (1)Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan Tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara serta bekerja atau bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan atau dengan posisi atau tempat kerja miring.
    (2)Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a.bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau pada Lantai Kerja Sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint);
b.bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga;
c.bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan;
d.bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
e.menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol; dan
f.melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) / TKPK 1, selengkapnya pasal 38 (a)
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) / TKPK 2, selengkapnya pasal 38 (b)
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga) / TKPK 3, selengkapnya pasal 38 (c)

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)

1. KELOMPOK DASAR
    a.Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
2. KELOMPOK INTI
    a. Karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
    b. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
    c. Prinsip penerapan faktor jatuh
    d. Prosedur kerja aman pada ketinggian
    e. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan
    f. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur miring dan struktur katrol
    g. Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dangan sistem katrol
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Teori dan praktek penggunaan tangga
4. EVALUASI
    a. Teori
    b. Praktek

    Berdasarkan: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin E (2))

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    a. Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTP)
    b. Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin B(2))
    c. Ketentuan Ijazah
        Ijazah Wajib Scan / Foto berwarna
        Ijazah boleh Scan / Foto hitam putih asalkan ada cap legalisir biru
        Ijazah boleh scan / Foto hitam putih asalkan membuat surat pernyataan mutlak bermaterai
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Sample)
    a. Menyatakan peserta Adalah benar karyawan dari Perusahaan
    b. Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
    c. Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti training / pembinaan
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Sample)
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) (Sample)
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)

Metode: Blended Training (Online & Offline)
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (3 hari / 30 jp)

Tempat:
Hari ke 1
Online Training (Penyampaian Materi)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 2
Offline Training (Praktek) bertempat di
Training Center Bekasi / Training Center Jakarta

Hari ke 3
Online Training (Penyampaian Materi Dinas & Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Contact Us

Telepon/WhatsApp :

0267-7308-708 / 0857-1718-1917 / 0851-0005-4444 / 0813-59000-708 / 0821-1115-7080 / 0821-1115-7030 / 0821-1115-6080

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id