1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)2. Permenaker 02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja (Lihat)
Pasal 10
Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat menunjukan ketrampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, dan 6G.
b. untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las 1G, 2G, 3G dan 4G.
c. untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.
Pasal 29
1) Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buku kerja juru las.
2) Sertifikat juru las dan buku kerja juru las tersebut ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur.
Pasal 31
Setiap 3 (tiga) bulan sekali Pengurus atau juru las harus memperlihatkan buku kerja juru las kepada Pegawai Pengawas setempat untuk dicatat dan diketahui.
Pasal 32
Pengurus wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana tersebut pasal 32 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
NOTE:
1.KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundang-undangan
Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No 2 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las
2.KELOMPOK INTI
a. Pengetahuan dasar bahan
Pengetahuan Logam Ferrous dan Logam Non-Ferrous
Sifat Mampu Las dari Logam (Weld-ability of materials)
Sifat Sifat Logam Secara UMUM
Perubahan Struktur Mikro pada sambungan Las (HAZ)
Metallurgy Las
Perlakuan Panas (Heat treatment) Logam las
b. Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
Tipe Pengelasan (welding Type)
Set-up Welding Power Source
Set-up Welding Parameter
Teknology Pengelasan (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
Persiapan Sambungan Las
Pengaturan/pemilihan jenis arus Las
Pengujian Hasil Las
Implementasi WPS pada proses pengelasan
Kualifikasi Juru las untuk Plate or Pipe
Kualifikasi Juru Las untuk Fillet Weld atau Groove Welds
Identifikasi cacat cacat Las (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
Pengetahuan tentang las electroda las
Keselamatan Kerja dan PPE di pengelasan (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
Pengetahuan tentang jenis jenis gas pelindung CO, CO2, Argon dll
c. Teknik pengelasan
Pengelasan Fillet dan Pengelasan Groove
Jenis – Jenis Sambungan dasar (Basic Type of joint)
Persiapan Sambungan Las
Posisi Pengelasan (Welding Position)
Klasifikasi Proses Pengelasan Logam
Parameter Pengelasan dan dasar teknology pengelasan
Code pengelasan yang berkaitan dengan Standard
a. American Welding Society (AWS) related to ASME Section IX
b. European Welding Federation (EWF) related to ISO standard
Welding Procedure Specification (WPS) and Procedure Qualification Record (PQR)
implementation at welding practice.
Daerah Terpengaruh Panas pada Sambungan Las (HAZ – Zone)
Cacat cacat Las (Welding Defect)
Sifat mampu las material (Weld ability kind of materials)
Distorsi Pengelasan (Welding Distortion)
d. Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikannya
e. Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
Identifikasi Bahaya Pada bidang Kelistrikan
Identifikasi Bahaya pada sumber gas (fume)
Identifikasi Bahaya pada Ledakan
Identifikasi Bahaya pada spatter
Identifikasi Bahaya pada Sinar Ultraviolet
Confine Space
Personal Protection Equipment (PPE)
Ergonomic of welding
3.EVALUASI
a. Teori
b. Praktek
Posisi pengelasan untuk (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW):
1) Kelas III meliputi 1G, 2G
2) Kelas II meliputi 1G, 2G, 3G, 4G
3) Kelas I meliputi 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, 6G
Posisi pengelasan sesuai dengan kemampuan welder dan saran dari Instruktur.
 |
Posisi pengelasan Berdasarkan: Permenaker 02 Tahun 1982, lampiran I, tabel 2 |
Berdasarkan Permenaker 02 Tahun 1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las Di Tempat Kerja
(Lihat)