Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)
DASAR HUKUM
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian (Klik Disini)
Pasal 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian
Pasal 3
Bekerja Pada Ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:
a. Perencanaan
b. Prosedur Kerja
c. Teknik Kerja Aman
d. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan angkur, dan
e. Tenaga Kerja
Pasal 31
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang:
a. Kompeten; dan
b. Berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.
Pasal 35
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu);
b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua);
c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu);
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua); dan
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga).
Penjelasan dan detail:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) / TKBT 1, selengkapnya pasal 36
Pasal 36
(1)Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara.
(2)Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau pada Lantai Kerja Sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint); dan
b. bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga.
b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua) / TKBT 2, selengkapnya pasal 37
Pasal 37
(1)Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan Tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara serta bekerja atau bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan atau dengan posisi atau tempat kerja miring.
(2)Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a.bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau pada Lantai Kerja Sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint);
b.bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga;
c.bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan;
d.bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
e.menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol; dan
f.melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) / TKPK 1, selengkapnya pasal 38 (a)
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) / TKPK 2, selengkapnya pasal 38 (b)
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga) / TKPK 3, selengkapnya pasal 38 (c)
NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)
MATERI
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)
1. KELOMPOK DASAR
a.Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
2. KELOMPOK INTI
a. Karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
b. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
c. Prinsip penerapan faktor jatuh
d. Prosedur kerja aman pada ketinggian
e. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan
f. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur miring dan struktur katrol
g. Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dangan sistem katrol
b. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
c. Prinsip penerapan faktor jatuh
d. Prosedur kerja aman pada ketinggian
e. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan
f. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur miring dan struktur katrol
g. Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dangan sistem katrol
3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Teori dan praktek penggunaan tangga
4. EVALUASI
a. Teorib. Praktek
Berdasarkan: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin E (2))
PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)
1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTP)
Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin B(2))
Ketentuan Ijazah
Ijazah Wajib Scan / Foto berwarna
Ijazah boleh Scan / Foto hitam putih asalkan ada cap legalisir biru
Ijazah boleh scan / Foto hitam putih asalkan membuat surat pernyataan mutlak bermaterai
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Sample)
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Sample)
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) (Sample)
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori
METODE, WAKTU & TEMPAT
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT II)
Metode: Blended Training (Online & Offline)
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (3 hari / 30 jp)
Tempat:
Hari ke 1
Online Training (Penyampaian Materi)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 2
Offline Training (Praktek) bertempat di
Training Center Bekasi / Training Center Jakarta
Hari ke 3
Online Training (Penyampaian Materi Dinas & Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

0 comments:
Posting Komentar